DJP Bengkulu–Lampung Paparkan Hak dan Kewajiban Pajak bagi Media di Lampung

oleh -49 views

Bandarlampung, –  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung paparkan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi media massa khususnya yang ada di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya dalam kegiatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dalam diskusi bertemakan Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan yang dilaksanakan di Swissbel-Hotel Lampung, Jumat, 21 November 2025.

Ia jelaskan, pajak yang merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

“Pajak ini kewajiban yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia dalam paparan, Jumat, 21 November 2021.

Pajak juga dibagi pada sejumpah pembagian panak yang meliputi lembaga pungutan diantaranya untuk pajak pusat melalui pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, Bea materai dan PBB sektor P5L.

“Sementara untuk pajak daerah meliputi PBB sektor perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak daerah lainnya,” ujar dia.

Teguh juga jelaskan bahwa ada sejumlah aspek perpajakan yang tertuang dalam sejumlah pasal diantaranya PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh final pasal 4 ayat 2, PPh pasal 25/29 dan PPN dan PPnBM.

“Untuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/26 bagi masyarakat yang merupakan pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, bukan pegawai, peserta program pensiun, peserta kegiatan dan mantan pegawai,” ujar dia.

Untuk tarif pemotongan pajak penghasilan pada pasal 21 ayat (1) huruf a UU pajak penghasilan meliputi, jika lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

“Jika diatas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen, diatas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen, dan bila diatas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen serta bila diatas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen,” katanya.

Teguh juga menjelaskan terdapat PPN dan ppnbm diantaranya pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto lebih Rp4,8 miliar.

“Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukannya,” kata dia.

Adapun PPN dikenakan atas sejumlah tindakan yakni penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan pemanfaatan barang kena pajak tidak terwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

“Selanjutnya pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak,” katanya.

“Adapun perhitungan PPN atau PPnBM diantaranya tarif x dasar pengenaan pajak (DPP) yang terbagi meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor dan nilai lain,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *