PAPELA Gelar FGD : Perspektif Hukum Pidana Nasional Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP Nasional

oleh -113 views

Bandar Lampung, – Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP Nasional” di Ruang Abung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/02/2026).

Ketua PAPELA, Nina Zusanti, SH, MH, mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum pidana nasional, khususnya terkait isu-isu yang sering terjadi di masyarakat Lampung.

“Kami berharap diskusi ini dapat memberikan kontribusi, pemahaman dan manfaat untuk pengembangan hukum pidana nasional yang lebih baik dan lebih adil,” Harapan Nina.

Menurutnya bahwa PAPELA sebagai Perkumpulan Advokat Perempuan ingin mensosialisasikan dan memberikan edukasi tentang produk hukum baru, yang implementasinya tentu memerlukan pemahaman yang komprehensif, kritis, dan berimbang.

“Kami ingin memastikan bahwa penerapan norma hukum pidana tidak justru memperburuk posisi perempuan, tidak menimbulkan kriminalisasi yang diskriminatif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” Tegas Nina.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., AKBP Susi Agustina Siregar, AMD, GZ, SH, MH, dan Eka Aftarini, SH, MH. Mereka membahas tentang isu-isu terkait perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri dalam perspektif hukum pidana nasional.

Ditempatkan yang sama Armalia SH., MH salah satu Advokat di Lampung yang mengikuti FGD menilai bahwa FGD ini sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. “Kami sangat mengapresiasi PAPELA dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapa Armalia.

Lebih lanjut ia merasa FGD tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahamannya tentang hukum pidana nasional.

“Sebagai advokat, saya merasa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman kami tentang hukum pidana nasional, terutama terkait isu-isu yang sering dihadapi oleh perempuan dan anak,” tambahnya.

FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang yang sangat penting untuk berdialog secara akademis, profesional, dan konstruktif, serta menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan pemahaman aparat penegak hukum, advokat, maupun sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan turunan dan strategi implementasi KUHP Nasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *