Bandarlampung, – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (11/7/2025).
“Semua masukan menjadi referensi penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan ke depan, demi tercapainya program dan kegiatan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Gubernur Mirza dalam sambutannya.
Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Ia menilai bahwa masukan, saran, dan kritik yang diberikan selama pembahasan merupakan bentuk konstruktif yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah.
Setelah disahkan oleh DPRD, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (***)





