JAKARTA, diberitain.net – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace pada pagi hari ini. Aksi tersebut dipandang sebagai bagian dari hak kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menjelaskan kekhawatiran yang disuarakan para aktivis terkait krisis iklim dan kenaikan biaya hidup sangat dipahami pemerintah dan menjadi perhatian utama Presiden.
“Kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai dinilai sebagai masukan konstruktif bagi jalannya pemerintahan,” ujar Syahganda dalam keterangannya.
Syahganda menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi ancaman perubahan iklim. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengambil langkah taktis dengan memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
Sebagai bentuk nyata langkah tanggap darurat, pemerintah telah mengarahkan alokasi tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk memperkuat penanganan di lapangan. Dana darurat ini difokuskan untuk membantu daerah-daerah yang paling rentan dan membutuhkan intervensi cepat.
“Bantuan dana BTT tersebut dipetakan secara strategis ke sejumlah wilayah prioritas. Berdasarkan data kami, dana penanganan ini disalurkan mencakup 7 provinsi serta 35 kabupaten/kota yang dinilai paling terdampak karhutla dan krisis lingkungan,” jelas Syahganda.
Tidak hanya berfokus pada pemadaman dan mitigasi, pemerintah juga menyoroti aspek penegakan hukum yang lebih tegas. Presiden meminta agar sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat untuk memberikan efek jera maksimal.
Bahkan, dalam arahannya, pelanggaran berat berupa pembakaran hutan dan lahan diusulkan untuk digolongkan ke dalam kategori terorisme ekologi.
“Penggolongan status hukum ini mencerminkan betapa berbahayanya kejahatan lingkungan bagi keselamatan bangsa, masa depan generasi, dan kelangsungan hidup ekosistem,” tegasnya.
Pemerintah menilai tindakan membakar hutan demi kepentingan segelintir pihak telah merugikan jutaan rakyat, baik dari segi kesehatan akibat kabut asap maupun kerugian ekonomi.
“Melalui langkah komprehensif ini, pemerintah berharap sinergi antara negara, masyarakat, dan gerakan lingkungan seperti Greenpeace dapat terus terjalin. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, sementara penegakan hukum dan mitigasi krisis iklim akan terus digalakkan demi masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Syahganda. (*)





