Sinergi DJP dan Kejari Bandar Lampung, Kasus Pidana Pajak Rp533 Juta Dihentikan Lewat Mekanisme Denda Damai

oleh -62 views

BANDAR LAMPUNG, diberitain.net – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuahkan hasil dalam penanganan tindak pidana perpajakan.

Melalui mekanisme denda damai, tersangka inisial APW selaku Komisaris PT SDE telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar *Rp533.493.590*. Pelunasan itu menjadi dasar penghentian penuntutan perkara pidana pajak terkait penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada Tahun Pajak 2022.

Proses penghentian penuntutan dilaksanakan di Gedung Kejari Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan jajaran Kejari Bandar Lampung dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan APW yang diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak atau pajak masukan.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 di wilayah Bandar Lampung.

Estimasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp533.493.590. Nilai tersebut telah dilunasi melalui pembayaran pokok sebesar Rp106.698.718 dan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pokok, yaitu Rp426.794.872.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kepala Kejari Bandar Lampung atas permintaan penghentian penuntutan yang diajukan tersangka melalui istri dan penasihat hukumnya. Pelunasan tersebut merupakan bentuk pemulihan kerugian negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun, DJP tetap mengedepankan pendekatan yang memberi kesempatan Wajib Pajak memenuhi kewajibannya.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun demikian, kami selalu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai jalan paling akhir setelah hak-hak Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif diberikan secara maksimal,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, penghentian penuntutan melalui mekanisme pemulihan kerugian menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya mengamankan penerimaan negara. Setiap penyelesaian perkara tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kejari Bandar Lampung yang mencerminkan koordinasi antarinstansi sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai ketentuan. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak serta mendukung pembiayaan pembangunan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *