Keputusan 708 Perumda Way Rilau Diduga “Aspal”

oleh -50 views

Bandarlampung, – Pemotongan gaji karyawan Perumda Air Minum Way Rilau sejak bulan Maret 2025 sampai sekarang, ternyata masih menyisakan polemik akibat terbitnya Keputusan Direksi BUMD milik Pemkot Bandar Lampung tersebut yang diduga asli tapi palsu.

“Saya dan kawan-kawan kaget, awal Oktober lalu baru mengetahui adanya Keputusan Direksi nomor 708 tanggal 3 Maret 2025 sebagai dasar pemotongan gaji kami. Padahal saat kami unjuk rasa pada bulan Mei 2025, Direktur Utama saat itu Ibu Maidasari menegaskan kepada kami tidak ada Keputusan apa pun terkait pemotongan gaji dengan alasan efisensi, hanya instruksi lisan dari walikota,” ungkap salah seorang karyawan BUMD tersebut yang tidak bersedia disebut namanya, Kamis (06/11/2025).

Maidasari sejak bulan Juli 2025 sudah tidak menjabat lagi Direktur Utama Perumda Way Rilau. Walikota Bandar Lampung mencopotnya, lalu menunjuk Nopirina, S.H., M.H. sebagai Plt Dirut sampai sekarang.

“Yang saya sampaikan ini bukan isu atau hoax, tapi memang begitulah faktanya. Saya dan karyawan lain baru tahu ada Keputusan 708 tersebut dari surat Ombudsman Lampung tanggal 1 Oktober 2025 yang menindaklanjuti pengaduan mengenai pemotongan gaji kami,” tegas dia.

Menurut sumber tersebut, sejumlah karyawan Perumda Way Rilau mencurigai Keputusan 708 tersebut direkayasa, dibuat setelah adanya pengaduan ke Ombudsman Lampung pada bulan Agustus 2025. “Urutan dan kode Keputusan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku selama ini di kantor kami,” ungkapnya.

Sumber menjelaskan Bagian Umum Perumda Way Rilau yang selama ini mempunyai kewenangan mengurus administrasi surat dan keputusan direksi. Saat karyawan unjuk rasa bulan Mei 2025, Kabag Umum Septi Triana hadir mendampingi Dirut (saat itu) Maidasari.

“Kalau memang benar Keputusan Direksi nomor 708 tanggal 3 Maret 2025 sudah terbit sesuai tanggalnya, mengapa Kabag Umum tidak menjelaskan kepada kami saat aksi Mei 2025 atau sekitar dua bulan setelah tanggal Keputusan tersebut?” tegasnya.

Itulah sebabnya sejumlah karyawan menduga Kabag Umum Septi Triana merekayasa Keputusan Direksi 708 untuk kepentingan pemeriksaan oleh Ombudsman. “Kami berharap ada kejujuran pihak yang bertanggung jawab terhadap penerbitan keputusan bodong tersebut,” kata dia.

Disisi lain, Tim media mencoba untuk menyempurnakan tulisan agar berita tersebut menjadi berimbang, Kabag Humas Perumda Way Rilau, Septi Triana saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya dengan nomor 0812-xxxx-404 tidak ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *