BANDAR LAMPUNG, diberitain.net – Polemik alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali memanas. Warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, menyatakan keberatan atas upaya pengambilalihan lahan fasum.
Lahan yang dipersoalkan berada di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi. Upaya tersebut diduga dilakukan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pihak pengembang.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Revisi Site Plan yang dijadikan dasar pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan. Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat direvisi,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Minggu (26/10/2026).
Menurut regulasi, revisi site plan hanya dapat dilakukan untuk perubahan nama perumahan, perubahan bentuk dan luas kaveling, penambahan atau pengurangan jumlah kaveling, perubahan tipe atau fungsi bangunan, serta penyesuaian proporsi PSU. Namun, aturan menegaskan pengembang dilarang mengurangi atau menghilangkan porsi fasum, fasos, atau ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan dalam site plan awal untuk kepentingan komersial.
“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Dan khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada site plan awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” tegas Roni.
Atas temuan itu, warga akan menempuh jalur koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.
“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Roni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.(***).





