Bandarlampung, – Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2026 yang baru disepakati akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menjelaskan prosedur selanjutnya. “Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ujar Giri.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik proses tersebut. “Kita ikuti semua mekanisme evaluasi dari Kemendagri agar Perda yang dihasilkan sah dan dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Gubernur Mirza.
Pemprov berharap evaluasi tidak memakan waktu lama agar program prioritas di sisa tahun 2026 bisa langsung berjalan. “Harapan kita, setelah evaluasi, pelaksanaan anggaran di sisa waktu TA 2026 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Gubernur.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemprov memastikan bahwa Perubahan APBD 2026 telah sesuai dengan kepentingan umum dan kemampuan fiskal daerah sebelum ditetapkan resmi menjadi Peraturan Daerah. (*)





