Bandar Lampung, diberitain.net – Provinsi Lampung sudah ditetapkan menjadi lokasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2027, namun siapa yang akan menyelenggarakan belum dipastikan karena terdapat beberapa konstituen Dewan Pers yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara.
Menyikapi hal ini, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mengusulkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional Diserahkan kepada Dewan Pers.
Menurut Ahmad Novriwan, ada sejumlah alasan mengapa JMSI Provinsi Lampung mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggungjawab HPN, salah satunya adalah berkaitan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau kita telisik, Dewan Pers merupakan pelaksana Undang Undang Pers. Anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden. Kalau kita lihat ini, kami nilai Dewan Pers memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN,” ucap Novriwan.
Selain itu, Novriwan menjelaskan kegiatan HPN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keputusan Presiden tersebut, ungkapnya, tidak ada klausul yang menjelaskan soal siapa yang menjadi penyelenggara.
“Kalau kita baca, Keputusan Presiden itu hanya mengatakan bahwa Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Tidak ada klausul yang menyebut soal siapa yang menjadi penyelenggaranya,” ujarnya.
Sementara itu, akun resmi Dewan Pers menyebut pada 2026 ini menerima setidaknya empat surat dari Konstituen Dewan Pers, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Inti surat itu menanyakan soal penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan setiap 9 Februari.
Terbaru, dalam rapat pleno pada 27 Agustus 2026, HPN menjadi salah satu topik pembahasan. Pleno memutuskan Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers. (AK)





