Tak Bisa Rangkap! Ini Daftar Jabatan Politik yang Dilarang bagi Pengurus NU

oleh -52 views

Jombang, diberitain.net – Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., menegaskan bahwa pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Penegasan itu ia sampaikan dalam wawancara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sela rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik strategis. Bahkan, seseorang yang sudah menjabat sebagai pengurus NU kemudian mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik yang dilarang, wajib menentukan satu pilihan.

“Jadi nggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat, tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” tegas Prof. Asrorun Ni’am.

Prof. Asrorun merinci jabatan politik yang masuk dalam kategori larangan rangkap jabatan bagi pengurus NU.

Menurutnya, jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang pertama presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Itu yang dimaksud,” ujarnya.

Dengan aturan tersebut, NU ingin memastikan pengurus tetap fokus menjalankan amanah organisasi tanpa terjadi tumpang tindih kepentingan dengan jabatan politik yang telah ditetapkan sebagai larangan.

Sementara itu, Prof. Asrorun menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan di partai politik memiliki pengaturan yang berbeda.

Ia menyebut aturan yang berkaitan dengan jabatan partai tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku dan dipertahankan dalam regulasi organisasi.

“Kalau yang terkait dengan jabatan partai, itu ada ketentuan yang lain yang itu existing masih tetap dipertahankan,” jelasnya.

Penjelasan Prof. Asrorun Ni’am menjadi bagian dari pembahasan penting di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, ketika perhatian publik tertuju pada tata kelola organisasi, etika kepengurusan, serta komitmen NU dalam menjaga independensi dan profesionalisme para pengurusnya.

Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap kader yang memasuki jabatan politik tertentu harus menentukan pilihan agar tidak memegang dua amanah yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi. Dengan semangat “Muktamar Bergembira”, NU terus meneguhkan tata kelola organisasi yang berlandaskan khidmat, kejelasan aturan, dan tanggung jawab kepada jam’iyah serta masyarakat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *