Kasus Penggelapan Faktur Pajak Disidangkan, Tersangka Ajukan Denda Damai

oleh -43 views

Bandar Lampung, diberitain.net – Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT SDE pada Senin (20/4/2026). Perkara ini terkait dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.429.644.000,00.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. dan A.P. sebagai pengurus PT SDE. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Proses persidangan hingga saat ini telah berlangsung sebanyak dua kali dan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pada sidang lanjutan ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi terkait perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar tersebut.

Perkara ini memiliki karakteristik tersendiri, di mana kedua tersangka mengakui perbuatannya. Salah satu tersangka berinisial A.P. diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda atau yang dikenal sebagai denda damai. Dalam hal ini, yang bersangkutan bersedia untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah tersebut.

Mekanisme denda damai tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, penggunaan mekanisme tersebut tetap harus menunggu putusan pengadilan atas perkara yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Proses persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan berkeadilan. Di sisi lain, kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas demi mendukung pembangunan bangsa,” ujar Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *