Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Marindo menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perubahan bentuk hukum BUMD diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung. Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru. “Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Marindo.

DPRD Provinsi Lampung diharapkan dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (**)

Komentar