DPRD Lampung Usulkan Enam Raperda Baru

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Budhi. (*)

Komentar